UUD 1945 DLM GERAK PELAKSANAANNYA

on Selasa, 02 Agustus 2011
Menjelang Lahirnya UUD 1945
♦ 16 Juli 1945 telah mempunyai rancangan Pembukaan UUD yaitu Piagam Jakarta y/ disahkan tgl 22 Juni 1945 o/ BPUPKI.
♦ 6 Agustus 1945, bom atom dijatuhkan sekutu di Hiroshima.
♦ 7 Agustus, Panglima Tentara Jepang wilayah Selatan Marsekal Terauchi Hisaichi menyetujui dibentuknya PPKI.
♦ 9 Agustus 1945, Soekarno, Hatta dan Radjiman berangkat ke Dallat/Saigon memenuhi panggilan Terauchi, dan kembali ke INDONESIA tgl 14 Agustus 1945.
♦ 15 Agustus 1945, golongan pemuda dipimpin o/ Chairul Saleh mengadakan rapat di lembaga Bakteriologi di Pegangsaan Timur dan memutuskan bahwa Proklamasi harus segera dilaksanakan. Wikana dan Darwis diutus u/ menyampaikan hal itu pada Soekarno. Tetapi karena menolak, maka Soekarno dibawa ke Rengasdengklok.
♦ 16 Agustus 1945, keluar Instruksi Terauchi agar menjaga status quo.
♦ Terjadi rapat-rapat lainnya sambil merancang Proklamasi
♦ 18 Agustus 1945, PPKI memutuskan: 1. Mensahkan UUD negara; 2. Memilih dan menetapkan Presiden dan Wapres; 3. Presiden u/ sementara akan dibantu o/ Komite Nasional.

Masa Berlakunya UUD 1945
Tgl 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949.
Dalam kurun waktu 1945-1949, UUD 45 tdk dpt dilaksananakan dgn baik karena bgs INDONESIA sedang disibuki dgn perjuangan mempertahankan kemerdekaan, dan diberlakukan Aturan Peralihan pasal IV (karena MPR belum dpt dibentuk), sehingga keluar Maklumat Wakil Presiden No. X atas usulan tgl 16 Oktober 1945 y/ memutuskan bahwa KNIP sebelum terbentuknya MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif. Dan tgl 3 November 1945, keluar Maklumat Pemerintah y/ menyetujui timbulnya parpol. Tgl 11 November 1945 BP-KNIP mengusulkan mengenai pertanggungjawaban Menteri kepada DPR (KNIP), dgn demikian tgl 14 November 1945 terbentuklah Kabinet Parlementer pertama dan diangkat sbg Perdana Menteri ialah Sutan Sjahrir, karena dinilai sbg orang y/ tepat u/ menghadapi diplomasi dgn Barat. Peristiwa ini dikenal dgn sebutan penyimpangan Konstitusional y/ prisipiil.
Tgl 5 Juli 1959 – sekarang.
-Periode Orde Lama (1959-1966)
Berlakunya Manipol y/ intinya adl USDEK (UUD 45, Sosialisme INDONESIA, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian INDONESIA). Lembaga negara bersifat sementara. Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara.
Hak budget tdk berjalan.
MPRS menetapkan Soekarno sbg Presiden seumur hidup.
Pemberontakan G 30 S/PKI
Hakekat 1 Oktober : hari peringatan keunggulan dari kekuatan PANCASILA; hari peningkatan kebulatan tekad perjuangan dlm mengamankan dan mengamalkan PANCASILA; hari u/ lebih meresapkan dan mempertebal keyakinan Indonesian akan kebesaran, keunggulan dan Kesaktian PANCASILA; peningkatan kewaspadaan nasional agar tdk terulang kembali terjadinya tragedi nasional.
TRITURA: 1. Bubarkan PKI; 2. Bersihkan Kabinet dari unsur PKI; 3. Turunkan harga.
11 Maret 1966, keluar SUPERSEMAR y/ berupa perintah kepada LetJen Soeharto atas nama Presiden mengambil segala tindakan y/ dianggap perlu u/ menjamin kestabilan jalannya pemerintahan dan jalannya revolusi.
-Periode Orde Baru (1966-sekarang)
12 Maret 1966, LetJen Soeharto membubarkan PKI.
22 Juni 1966 Jenderal A.H. Nasution dilantik sbg Ketua MPRS.
Maret 1967 dlm sidang Istimewa memutuskan menarik mandat MPRS dari Presiden Soekarno dan mengangkat Jenderal Soeharto sbg Pejabat Presiden.
Maret 1968 mengangkat Soeharto sbg Presiden sampai Pemilu.
Mekanisme Pemilu selama lima tahunan mulai dari tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992 dan 1997.
Mekanisme PELITA 1/4/1969-31/3/1974; 74-79; 79-84; 84-89; 89-94; 94-99.

Pelestarian UUD 1945
-TAP MPR No. I/MPR/1983 pasal 104 y/ menyatakan bahwa MPR berketetapan u/ mempertahankan UUD 45, tdk berkehendak dan tdk akan melakukan perubahan terhadapnya.
-TAP MPR No. IV/MPR/1983 ttg referendum y/ antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 45, terlebih dahulu harus meminta pendapat rakyat melalui referendum.
-UU No. 5/1985 ttg referendum y/ merupakan pelaksanaan Ketetapan No. IV/MPR/1983

0 komentar: