STRATEGI MENGIKUTI PERSIDANGAN : Kiat Bersaksi Di Pengadilan

on Selasa, 05 Juli 2011
SISTEM PERADILAN DI INDONESIA

KEKUASAAN KEHAKIMAN

Psl 24 UUD 45 jo Psl 10 UU No.4/2004 tentang: Kekuasaan Kehakiman.

(1)  “Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung (MA) dan    badan peradilan yg berada dibawahnya, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.

(2) Badan peradilan yg berada dibawah MA meliputi badan peradilan dalam Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Pasal 24C UUD 1945 jo UU No. 24/2003 Tentang Mahkamah Konstitusi,

Wewenang MK :
a)     Menguji UU terhadap UUD RI Tahun 1945;
b)     Memutus sengketa wewenang antar lembaga negara yang wewenangnya diberikan oleh UUD 45;
c)      Memutus pembubarab Partai Politik
d)     Memutus perselisihan tentang hasil Pemilu.
e)     Pemakjulan / impeachment thdp Presiden


Badan Peradilan Di Bawah Mahkamah Agung

Peradilan Umum (UU No. 8 / 2004)

1.  Pengadilan Negeri / tingkat pertama
     Kedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota
     Wewenang: memeriksa & memutus perkara pidana & perdata.

2.  Pengadilan Tinggi / tingkat Banding
     Kedudukan di Ibukota Provinsi.

Pengadilan Khusus dibawah Peradilan Umum (Psl 15 UU No.4/2004)

a. Pengadilan Anak (UU No. 3/1997):
    Wewenang: memeriksa & memutus perkara anak nakal yang telah mencapai 8 
                     th belum 18 th

b. Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU No.39/1999:HAM jo UU No. 26/2000:    
    Pengadilan HAM).
    Wewenang: mengadili pelanggaran HAM berat (Genosida, Kejahatan terhadap
                     kemanusiaan);

c. Pengadilan Niaga (UU No. 4/1998)
    Wewenang:-memutus pernyataan pailit & Penundaan kewajiban pembayaran
                      Utang (PKPU), bidang perniagaan lain berdasar UU (termasuk prk
                      HAKI: cipta, merek, paten, design industri, rahasia dagang) 

d. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi / Tipikor
    (Pasal 53 UU No. 30/2002 tentang KPK) (3 Hkm Ad Hoc & 2 Hk Karier)
    dibatalkan MK , karena diskriminatif & Harus UU sendiri. 
Wewenang: memeriksa & memutus perkara Tipikor yang diajukan KPK
                  meliputi: tipikor oleh penegak hukum, penyelenggara negara & 
                  orang terkait, interest masy, kerugian negara minimal Rp. 1 M.

.f. Pengadilan Hubungan Industrial (UU No.2/2004 ttg Penyelesaian
    Perselisihan Hubungan Industrial) (2 Hkm Ad Hoc & 1 Hk karier)
   wewenang:
   - perselisihan hak (tingkat pertama)
   - perselisihan kepentingan (pertama & terakhir)
   - PHK (tingkat pertama)
   - perselisihan antar Serikat Pekerja dalam satu perusahaan

g. Pengadilan Perikanan (UU No. 31/2004)
   Wewenang: memeriksa, mengadili dan memutus tindak pidana di bidang
                     perikanan (2 Hkm Ad Hoc 1 HK Karier)

PENGADILAN AGAMA
(UU No. 7/1989 jo UU No. 3/2006)
Wewenang: memutus perkara antara org beragama Islam, dibidang: 
              perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf & shadaqoh, ekonomi syariah.

Pengadilan Tinggi Agama, berwenang mengadili pd tingkat Banding.

PERADILAN MILITER (meliputi: Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, Pengadilan  Militer Pertempuran):
Wewenang: mengadili tindak pidana org yg berstatus: prajurit, berdasarkan UU
                 = prajurit, orang sipil bersama prajurit berdasar kep Panglima &
                 Menkeh (koneksitas), Tata Usaha Militer,

PERADILAN TATA USAHA NEGARA
(UU No. 9/2004 jo UU No. 5/1986)
Wewenang: memeriksa & memutus  sengketa TUN

Pengadilan TUN / tingkat pertama
Pengadilan Tinggi TUN: -pengadilan banding
                                   -pengadilan pertama, setelah upaya administrasi
                                    (administrasi beroep)

Pengadilan Pajak (UU No. 14/2002)
(Pengadilan Khusus dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara)
Wewenang: memeriksa & memutus sengketa pajak  tingkat pertama & terakhir.

MAHKAMAH AGUNG
(UU No. 5/2004 jo UU 14/1985)
Merupakan Pengadilan Negara Tertinggi;
Wewenang: memeriksa & memutus
-         Permohonan kasasi
-         Peninjauan Kembali
-         Pengujian peraturan dibawah UU

ALUR PROSES PERADILAN

PERKARA PIDANA

PERISTIWA HUKUM--- à PENYELIDIKAN --à PENYIDIKAN --à  PENUNTUTAN
(KASUS / KEJADIAN)

PEMERIKSAAN -------à  UPAYA HUKUM   à   PELAKSANAAN PUTUSAN
SIDANG PENGADILAN                                          (EKSEKUSI)

Pemeriksaan Pengadilan terdiri dari tahapan:

SURAT       ---à PEMBUKTIAN ---à TUNTUTAN ---à PEMBELAAN -----à PUTUSAN
DAKWAAN                                      (REQUISITOIR)      (PLEDOOI)                (VONIS)
     
EKSEPSI (Penasehat Hukum/Terdakwa)----àß-------   TANGGAPAN PU (jaksa)
Replik                                                                                     Duplik                                       
                                                            PUTUSAN SELA                                                      

PERKARA PERDATA

GUGATAN -----à ß--  JAWABAN  ---à    R E P L I K   --à ß-  DUPLIK  à PEMBUKTIAN
PENGGUGAT        TERGUGAT        PENGGUGAT     TERGUGAT

----à KONKLUSI  ----à  VONIS / PUTUSAN HAKIM
      (KESIMPULAN) 

Dalam  Pembuktian Perkara Perdata seluruhnya digantungkan pada prakarsa masing-masing Pihak, termasuk mengajukan SAKSI-SAKSI. Hal ini berarti kehadiran SAKSI dalam perkara PERDATA tidak memaksa, jika para Pihak menghadirkan Saksi, itu berarti SAKSI secara sukarela mau membantu  Pihak yang mengajukan. Kedudukan SAKSI dalam perkara perdata dalam rangka membela salah satu pihak.           




PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA

PEMERIKSAAN SAKSI            Pertanyaan diajukan oleh       Tanggapan
-                                                                                                  Terdakwa.
- Pemeriksaan Identitas;              1. Majelis Hakim                             
- Wajib disumpah                        2. Jaksa Penuntut Umum
                                           3. Penasehat Hukum / Terdakwa

PEMERIKSAAN AHLI               Pertanyaan oleh
- Pemeriksaan Identitas               1. Majelis Hakim
- Sumpah Ahli                             2. Jaksa Penuntut Umum
-                                               3. Penasehat Hukum / Terdakwa

PEMERIKSAAN TERDAKWA    Pertanyaan oleh
                                               1. Majelis Hakim, 2. Jaksa PU, 3. Penasehat hkm.


ALAT BUKTI YANG SAH (Psl 184 KUHAP)

  1. Keterangan SAKSI;
       - Keterangan Saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di
         sidang pengadilan;
       - Keterangan satu saksi saja tidak cukup membuktikan seorang   terdakwa
         bersalah (unus testis nullus testis);
-         Keterangan Saksi yang tidak disumpah tidak merupakan alat bukti, jika
     sesuai dgn saksi sumpah dapat menjadi tambahan alat bukti.
 
  1. Keterangan Ahli;
         ialah apa yang seorang yg memiliki keahlian khusus tentang hal yg
         diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan 
         pemeriksaan.

    3.  Surat;
    4.  Petunjuk
    5.  Keterangan Terdakwa

KETERANGAN  SAKSI:

Pengertian
SAKSI adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. (Psl 1 butir 26 KUHAP);

KETERANGAN SAKSI adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yg berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yg ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu. 

Macam-macam Saksi:
-         Saksi A Charge (memberatkan)
-         Saksi Ade Charge (meringankan)
-         Saksi Korban (mengalami sendiri)
-         Saksi Pelapor (mendengar / melihat)
-         Saksi Mahkota ( yg bersama menjadi Terdakwa)
-         Saksi T Auditu (mendengar dari orang lain)

Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam memberikan Kesaksian di persidangan:

-         Keterangan Saksi adalah keterangan yang  didengar, dilihat dan dialami sendiri dengan didukung dasar atas pengetahuannya;
-         Saksi yang dipanggil dua kali tidak hadir tanpa alasan, Hakim dapat memerintahkan paksa untuk dihadapkan;
-         Hubungan Saksi dengan Terdakwa (jika saudara, suami/istri tdk dpt didengar/undur diri);
-         Saksi wajib di sumpah, tidak mau sumpah tanpa alasan dikenakan sandera 14 hari;
-         Keterangan saksi yg sah yang dinyatakan di sidang pengadilan,
-         Keterangan saksi yg berbeda antara BAP dengan dipersidangan, Hakim mengingatkan dan mencatatnya
-         Keterangan saksi yg disangka palsu, Hakim memperingatkan ancaman pidana, dalam hal saksi tetap pd kesaksiannya Hakim atas permintaan Jaksa PU dapat memerintahkan saksi ditahan.

Beberapa ketentuan KUHAP yang dianggap memberikan perlindungan pada saksi & korban

  1. Keterangan Tersangka/Saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun da/atau dalam bentuk apapun (Psl 117);
  2. Keterangan Tersangka/saksi dicatat di BAP ditandatangani penyidik dan pemberi keterangan setelah disetujuinya (118);
  3. Pertanyaan yg bersifat menjerat tdk boleh diajukan kepada Terdakwa/saksi (166);
  4. Disediakan penterjemah bahasa / penterjemah kebisuan (177 & 178);
  5. Saksi/Ahli berhak mendapat penggantian biaya menurut UU (229);
  6. Saksi Korban dapat menuntut ganti rugi bersama pidananya melalui pengggabungan perkara

PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN Berdasarkan UU No. 13/2006

Pertimbangan sosiologis UU  13/2006 ini antara lain:
-         kesulitan menghadirkan saksi dalam suatu proses persidangan, yang seringkali disebabkan oleh adanya ancaman (pisik/psikis) dari pihak tertentu.
-         Ada beberapa kendala lain yg menyebabkan seseorang enggan menjadi saksi:
     - bagi yg awam hukum bukan suatu yg mudah;
          - bila keterangannya ternyata tidak benar, ada ancaman tuntutan sumpah
            palsu;
          - membuang waktu dan biaya;
          - tak jarang saksi diperlakukan  seperti tersangka/terdakwa

Hak-hak Saksi/Korban dalam kontek Perlindungan Saksi & Korban:

  1. Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya, sera bebas dari ancaman ;
  2. Ikut serta dlm proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
  3. Memberikan keterangan tanpa tekanan;
  4. Mendapat penerjemah;
  5. Bebas dari pertanyaan yang menjerat;
  6. Mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus;
  7. Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan;
  8. Mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan;
  9. Mendapat identitas baru;
  10. Mendapatkan tempat kediaman baru;
  11. Memperoleh biaya transportasi;
  12. Mendapat nasehat hukum, dan/atau
  13. Biaya hidup s/d batas waktu perlindungan berakhir.

- Hak-hak tersebut diberikan  dalam kasus-kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK

LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi & Korban)

Bertanggung  jawab untuk menengani pemberian  perlindungan dan bantuan pada Saksi dan Korban berdasarkan tugas dan kewenangannya.

Tugas & Kewenangan LPSK:
  1. Menerima permohonan, memberikan keputusan,  perlindungan Saksi d/atau korban (Psl 29);
  2. Memberikan perlindungan (Psl 1)
  3. Menghentikan program perlindungan (Psl 32)
  4. Atas nama Sksi & Korban mengajukan kompensasi dan restitusi/ganti rugi dari pelaku pidana (Psl 7)
  5. Bekerjasama dengan instansi terkait yg berwenang dalam melaksanakan pemberian perlindungan dan bantuan (Psl39)

Syarat Pemberian Perlindungan dan Bantuan terhadap kasus-kasus:
  1. Sifat pentingnya keterangan Saksi dan/atau Korban;
  2. Tingkat ancaman yang membahayakan Saksi dan/atau Korban;
  3. Hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap Saksi dan/atau Korban;
  4. Rekam jejak kejahatan yg dilakukan oleh Saksi dan/atau Korban.


0 komentar: